STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
A.
Pengertian
Standar Penilaian
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 tahun 2013, standar penilaian
pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen
penilaian hasil belajar peserta didik.
Menurut Hamdani (2010: 301), penilaian
pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan
pencapaian hasil belajar siswa
Jadi standar penilaian adalah suatu
patokan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah mengenai penilaian hasil
belajar siswa yang mencakup mekanisme, prosedur, dan instrumen dengan tujuan untuk meningkatkan mutu
pendidikan.
B.
Jenis
Standar Penilaian
Menurut Hamdani (2010:310)
Standar Penilaian dibedakan menjadi dua jenis, yaitu sebagai berikut.
1. Standar
Penilaian Mutlak
Kriteria ini lebih dikenal dengan
istilah Penilaian Acuan Patokan atau disingkat PAP. Istilah ini merupakan
terjemahan dari istilah asing criterion
referenced. Standar ini bersifat tetap, bahkan tidak dapat ditawar, artinya
kriteria keberhasilan siswa tidak dipengaruhi oleh prestasi suatu kelompok
siswa.
Apabila kita menggunakan standar ini,
keberhasilan atau kegagalan siswa dalam mengikuti pelajaran ditentukan
berdasarkan criteria yang telah ditetapkan sebelum (sebelum evaluasi
dilaksanakan). Misalnya, untuk dapat dinyatakan lulus, siswa harus dapat
menjawab benar paling sedikit 70 % dari pernyataan yang disediakan. Berarti
siswa yang menjawab benar kurang dari 70
% dari jumlah soal yang disediakan, dinyatakan tidak berhasil atau tidak lulus.
Langkahnya dapat dideskripsikan sebagai berikut.
a.
Menetapkan kualifikasi nilai minimal
yang dapat diterima, misalnya 5, 50; 6,0; atau 7,0 dan sebagainya, sebagai
batas lulus atau passing grade, atau
batas kesalahan minimal yang masih dapat dimanfaatkan dalam suatu penilaian.
Ketentuan tersebut dserahkan kepada guru.
b.
Membandingkan angka nilai
(prestasi)setiap siswa dengan nilai passing grade tersebut. Secara teoritis,
mereka yang angka nilai restasinya beradadi bawah batas lulus, dinyatakan tidak
berhasil.
2. Standar
Penilaian yang Relatif
Kriteria ini lebih dikenal dengan
istilah Penilaian Acuan Normal atau disingkat PAN. Istilah ini merupakan alih
bahasa dari istilah asing norm referenced.
Berbeda dengan standar mutlak, pada standar relatif ini keberhasilan siswa
ditentukan oleh posisinya di antara kelompok siswa yang mengikuti evaluasi.
Keberhasilan seorang siswa dipengaruhi oleh tempat
relatif dibandingkan dengan prestasi rata-rata kelompok. Dengan menggunakan
standar relatif, siswa yang prestasi (%) jawaban yang benar hanya 50% dapat
dinyatakan lulus atau berhasil karena kebanyakan teman lain mencapai angka
mencapai angka prestasi yang lebih rendah. Sebagai contoh, dalam suatu kelas,
ujian tertulis IPS sebanyak 100 soal diikuti oleh 30 orang siswa. Ternyata,
kebanyakan siswa hanya berhasil menjawab 56 soal dengan betul, dan mereka dapat
dinyatakan lulus. Pada kelas lain, dari 100 soal yang diujikan rata-rata siswa
berhasil menjawab dengan benar 90 soal sehingga si Badu yang berhasil menjawab
dengan benar 65 soal, dinyatakan tidak
berhasil atau gagal.
Kriteria
keberhasilan masing-masing kelas tidak sama. Keberhasilan seorang siswa baru
dapat ditentukan setelah prestasi kelompoknya diketahui. Jenis standar ini
tepat dipakai oleh guru apabila ia akan mengethui kedudukan siswa dalam
kelompok atau kelasnya.
C.
Prinsip Penilaian
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan
Nomor 66 tahun 2013 Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.
- Objektif, berarti penilaian berbasis pada standardan tidak dipengaruhi faktor subjektivitas penilai.
- Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan.
- Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya.
- Transparan, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak.
- Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
- Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru.
Pendekatan penilaian yang digunakan adalah
Penilaian Acuan Kriteria (PAK). PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi
yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan kriteria ketuntasan
belajar minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan
karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik
peserta didik.
Sedangkan
menurut Hamdani (2010:303) Prinsip-prinsip Penilaian Hasil Belajar adalah sebagai
berikut.
Dalam
melaksanakan penilaian hasil belajar, guru harus memperhatikan prinsip-prinsip
penilaian berikut.
a.
Valid
Penilaian
hasil belajar harus mengukur pencapaian kompetensi yang ditetapkan dalam standar
isi 9 standar kompetensi, kompetensi dasar dan standar kompetensi lulusan.
Penilian valid, berarti menilai apa yang seharusnya dinilai dengan menggunakan
alat yang sesuai untuk mengukur kompetensi.
b. Objektif
Penilaian
hasil belajar siswa hedaknya tidak dipengaruhi oleh subyektivitas penilaian,
perbedaan latar belakang agama, sosial-ekonomi, budaya, bahasa, gender, dan
hubungan emosional.
c. Transparan
(Terbuka)
Penilaian
hasil belajar bersifat terbuka. Artinya, prosedur penilaian, kriteria penilaian,
dan dasar pengambilan keputusan terhadap hasil belajar siswa dapat diketahui
oleh semua pihak yang berkepentingan.
d. Adil
Penilaian
hasil belajar merupakan salah tidak menguntungkan atau merugikan siswa karena
berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat
istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
e. Terpadu
Penilaian
hasil belajar merupakan salah satu komponen yang tidak terpisahkan dari
kegiatan pembelajaran.
f. Menyeluruh
dan berkesinambungan
Penilaian
hasil belajar mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai
teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan siswa.
g. Bermakna
Penilaian
hasil belajar hendknya mudah dipahami, mempunyai arti, bermanfaat, dan dapat
ditindaklanjuti oleh semua pihak, terutama guru, siswa, orangtua, serta
masyarakat
h. Sistematis
Penilaian
hasil belajar dilakukan secara berncana dan bertahap dengan mengikuti
langkah-langkah baku.
i.
Akuntabel
Penilaian
hasil belajar dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur,
maupun hasilnya.
j.
Beracuan kriteria
Penilaian
hasil belajar didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang telah diterapkan.
D.
Ruang
Lingkup Penilaian
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 66 tahun 2013, penilaian
hasil belajar peserta didik mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan
keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk menentukan
posisi relatif setiap peserta didik terhadap standar yang telah ditetapkan.
Cakupan penilaian merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi mata pelajaran/kompetensi
muatan/kompetensi program, dan proses.
E.
Teknik
dan Instrumen Penilaian
Untuk memperoleh data
tentang proses dan hasil belajar peserta didik, pendidik dapat menggunakan
berbagai teknik penilaian secara komplementer sesuai dengan kompetensi yang
dinilai. Menurut pedoman umum Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), teknik
penilaian yang dapat digunakan, antara lain:
1.
Teknik kinerja. Tes ini dapat
menggunakan berbagai bentuk, seperti tes keterampilan tertulis, tes
identifikasi, tes simulasi, uji petik kerja, dan sebagainya. Melalui tes
kinerja ini, peserta didik mendemonstrasikan unjuk kerja sebagai perwujudan
kompetensi yang telah dikuasai.
2.
Demonstrasi. Teknik ini dapat dilakukan
dengan cara mengumpulkan data kuantitatif dan kualikatif sesuai dengan
kompetensi yang telah dinilai.
3.
Observasi. Teknik ini dapat dilakukan
secara formal maupun informal. Secara formal, observasi dilakukan dengan
menggunakan instrumen yang sengaja dirancang untuk mengamati unjuk kerja dan
kemajuan belajar peserta didik. Secara informal, observasi dilakukan oleh
pendidik tanpa menggunakan instrumen.
4.
Penugasan. Teknik ini dapat dilakukan
dengan model proyek yang berupa sejumlah kegiatan yang dirancang, dilakukan dan
diselesaikanoleh peserta didik diluar kegiatan kelas dan harus dilaporkan baik
secara tertulis maupun lisan. Penugasan ini dapat pula berbentuk tugas rumah
yang harus diselesaikan peserta didik.
5.
Portofolio. Teknik ini dilakukan dengan
cara mengumpulkan dokumen dan karya-karya peserta didik dalam karya tertentu
yang diorganisasikan untuk mengetahui minat, perkembangan belajar, dan
presentasi belajar.
6.
Tes tertulis. Teknik ini dapat dilakukan
dengan cara uraian (essay) maupun
objektif, seperti: benar-salah, pilihan ganda, menjodohkan, dan melengkapi.
7.
Tes lisan. Teknik ini menuntut jawaban
lisan dari peserta didik. Untuk itu, dalam pelaksanaannya pendidik harus
bertatap muka secara langsung dengan peserta didik. Pendidik juga harus membuat
daftar pertanyaan dan pedoman penskoran.
8.
Jurnal, yaitu catatan peserta didik
selama berlangsungnya proses pembelajaran. Jurnal berisi deskripsi proses
pembelajaran termasuk kekuatan dan kelemahan peserta didik terkait dengan
kinerja ataupun sikap.
9.
Wawancara, yaitu cara memperoleh
informasi secara mendalam yang diberikan secara lisan dan spontan tentang
wawasan, pandangan atau aspek kepribadian peserta didik.
10.
Inventori, yaitu skala psikologis yang
digunakan untuk mengungkap sikap, minat, dan persepsi peserta didik terhadap
objek psikologis ataupun fenomena yang terjadi.
11.
Penilaian diri, yaitu teknik penilaian
yang digunakan agar peserta didik dapat mengemukakan kelebihan dan kekurangan
diri dalam berbagai hal.
12.
Penilaian antar teman. Teknik ini
dilakukan dengan meminta peserta didik mengemukakan kelebihan dan kekurangan
teman dalam berbagai hal. Penilaian ini dapat pula berupa sosiometri untuk
mendapat informasi anak-anak yang favorit dan anak-anak yang terisolasi dalam
kelompoknya.
F.
Mekanisme
dan prosedur penilaian
Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan dan
pemerintah.
a) Standar
Penilaian oleh Pendidik
Menurut BNSP dalam (Arifin, 2013:54) standar penilaian oleh pendidik mencakup standar
umum, standar perencanaan, standar pelaksanaan, standar pengolahan dan
pelaporan hasil penilaian serta standar pemanfaatan hasil penilaian.
1.
Standar Umum
Penilaian
Standar
umum penilaian adalah aturan main dari aspek-aspek umum dalam pelaksanaan
penilaian. Untuk melakukan penilaian, pendidik harus selalu mengacu pada
standar penilaian BNSP menjabarkan standar umum penilaian ini dalam
prinsip-prinsip sebagai berikut :
a.
Pemilihan teknik
penilaian disesuaikan dengan karakteristik mata pelajaran serta informasi yang
ingin diperoleh dari peserta didik.
b.
Informasi yang
dihimpun mencakup ranah-ranah yang sesuai dengan standar isi dan standar
kompetensi lulusan.
c.
Informasi
mengenai perkembangan perilaku peserta didik dilakukan secara berkala pada
kelompok mata pelajaran masing-masing.
d.
Pendidik harus
selalu mencatat perilaku peserta didik yang menonjol, baik yang bersifat
positif maupun negatif dalam buku catatn perilaku.
e.
Melakukan
sekurang-kurangnya tiga kali ulangan harian menjelang ulangan akhir semester.
f.
Pendidik harus
menggunakan teknik penilaian yang bervariasi sesuai dengan kebutuhan.
g.
Pendidik harus
selalu memeriksa dan memberi balikan kepada peserta didik atas hasil kerjanya
sebelum memberikan tugas lanjutan.
h.
Pendidik harus
memiliki catatan kumulatif tentang hasil penilaian untuk setiap peserta didik
yang berada di bawah tanggung jawabnya. Pendidik harus pula mencatat semua
kinerja peserta didik untuk menentukan pencapaian kompetensi peserta didik.
i.
Pendidik
melakukan ulangan tengah semester dan akhir semester untuk menilai penugasan
kompetensi sesuai dengan tuntutan dalam standar kompetensi (SK) dan standar
lulusan (SL).
j.
Pendidik yang
diberi tugas menangani pengembangan diri harus melaporkan kegiatan peserta
didik kepada wali kelas untuk dicantumkan jenis kegiatan pengembangan diri pada
buku laporan pendidikan.
k.
Pendidik menjaga
kerahasiaan pribadi peserta didik dan tidak disampaikan kepada pihak lain tanpa
seizin yang bersangkutan maupun orangtua/wali murid.
2.
Standar
Perencanaan Penilaian
Standar
perencanaan penilaian oleh pendidik merupakan prinsip-prinsip yang harus
dipedomani bagi pendidik dalam melakukan perencanaan penilaian. BNSP
menjabarkannya menjadi tujuh prinsip sebagai berikut :
a)
Pendidik harus
membuat rencana penilaian secara terpadu dengan silabus dan rencana
pembelajarannya. Perencanaan penilaian setidak-tidaknya meliputi komponen yang
akan dinilai, teknik yang akan digunakan secara kriteria pencapaian kompetensi.
b)
Pendidikan harus
mengembangkan keriteria pencapaian kompetensi dasar (KD) sebagai dasar untuk
penilaian.
c)
Pendidik
menentukan teknik penilaian dan instrumen penilaiannya sesuai dengan indikator
pencapaian KD.
d)
Pendidik harus
menginformasikan seawal mungkin kepada peserta didik tentang aspek-aspek yang
dinilai dan kriteria pencapaiannya.
e)
Pendidik
menuangkans eluruh komponen penilaian ke dalam kisi-kisi penilaian.
f)
Pendidik membuat
instrumen berdasarkan kisi-kisi yang telah dibuat dan dilengkapi dengan pedoman
penskoran sesuai dengan teknik penilaian yang digunakan.
g)
Pendidik
menggunakan acuan kriteria dalam menentukan nilai peserta didik.
3.
Standar
Pelaksanaan Penilaian
Dalam
pedoman umum penilaian yang disusun oleh BNSP, standar pelaksanaan penilaian
oleh pendidik meliputi :
a.
Pendidik
melakukan kegiatan penilaian sesuai dengan rencana penilaian yang telah disusun
di awal kegiatan pembelajaran.
b.
Pendidik
menganalisis kualitas instrumen dengan mengacu pada persyaratan instrumen serta
menggunakan acuan kriteria.
c.
Pendidik
menjamin pelaksanaan ulangan dan ujian yang bebas dari kemungkinan terjadinya
tindak kecurangan.
d.
Pendidik
memeriksa pekerjaan peserta didik dan memberikan upan balik dan komentar yang
bersifat mendidik.
4.
Standar
Pengolahan dan Pelaporan Hasil Penilaian
Dalam
pedoman umum penilaian yang disusun oleh BNSP, standar pengolahan dan pelaporan
hasil penelitian oleh pendidik meliputi :
a.
Pemberian skor
untuk setiap komponen yang dinilai.
b.
Penggabungan
skor yang diperoleh dari berbagai teknik dengan bobot tertentu sesuai dengan
aturan yang telah ditetapkan.
c.
Penentuan satu
nilai dalam bentuk angka untuk setiap mata pelajaran, serta menyampaikan kepada
wali kelas untuk ditulis dalam buku laporan pendidikan masing-masing peserta
didik.
d.
Pendidik menulis
deskripsi naratif tentang akhlak mulia, kepribadian, dan potensi peserta didik
yang disampaikan kepada wali kelas.
e.
Pendidik bersama
wali kelas menyampaikan hasil penilaian kepada rapat dewan guru untuk
menentukan kelulusan peserta didik pada akhir satuan pendidikan dengan mengacu
pada persyaratan kelulusan satuan pendidikan.
f.
Pendidik bersama
wali kelas menyampaikan hasil penilaiannya kepada orang tua/wali peserta didik.
5.
Standar
Pemanfaatan Hasil Penilaian
Sesuai
dengan pedoman umum penilaian yang dikeluarkan oleh BNSP, ada lima standar
pemanfaatan hasil penilaian, yaitu :
a.
Pendidik mengklasifikasikan
peserta didik bersadar tingkat ketuntasan pencapaian standar kompetensi (SK)
dan kompetensi dasar (KD).
b.
Pendidik
menyampaikan balikan kepada peserta didik tentang tingkat pencapaian hasil
belajar pada setiap KD disertai dengan rekomendasi tindak lanjut yang harus
dilakukan.
c.
Bagi peserta
didik yang belum mencapai standar ketuntasan, pendidik harus melakukan
pembelajaran remedial agar setiap peserta didik dapat menacapai standar
ketuntasan yang dipersyaratkan.
d.
Kepada peserta
didik yang telah mencapai standar ketuntasan yang dipersyaratkan dan dianggap
memiliki keunggulan, pendidik dapat memberikan layanan pengayaan.
e.
Pendidik
menggunakan hasil penilaian untuk mengevaluasi efektivitas kegiatan
pembelajaran dan merencanakan berbagai upaya tindak lanjut.
b) Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata
pelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut :
a. Menentukan KKM setiap mata pelajaran
dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran
dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.
b. Mengkoordinasikan
ulangan tengah semester, ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan
kelas
c. Menentukan
criteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan system paket
melalui rapat dewan pendidik.
d. Menentukan
kreteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan yang menggunakan system
kredit semester melalui rapat dewan pendidik.
e. Menentukan
nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran
pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan melalui rapat dewan pendidik dengan
mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik.
f. Menentukan
nilai akhir kelompok mata pelajaraan agama dan akhlak mulia dan kelompok mata
pelajaran kewargnegaraan dan kepribadian dilakukan melalui rapat dewan pendidik
dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan nilai hasil ujian
sekolah /madrasah.
g. Menyelenggarakan
ujian sekolah /madrasah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian
sekolaj/madrasah sesuai dengan POS ujian sekolaj/madrsasah bagi satuan
pendidikan penyelenggaraan UN.
h. Melaporkan
hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap
akhir semester kepada orangtua /wali peserta didik dalam bantuk buku laporan
pendidikan.
i.
Melaporkan pencapaian hasil belajar
tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota
c) Penilaian oleh Pemerintah
Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan
dalam bentuk UN yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan
secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaram ilmu
pengetahuan dan teknologi.
UN
didukung oleh suatu system yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta
pelaksanaan yang aman, jujur dan adil. Dalam
rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu program dan atau satuan
pendidikan, Pemerintah menganalisis dan membuat peta daya serap berdasarkan
hasil UN dan menyampaikan ke pihak yang berpentingan.
Hasil UN menjadi salah satu pertimbangan dalam
pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya
meningkatkan mutu pendidikan. Hasil
UN digunaan sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta
didik pada seleksi masuk jenjang pendidikan berikutinya. Hasil UN digunakan sebagai salah satu
penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang kriteria
kelulusannya ditetapkan setiap tahun oleh Menteri berdasarkan rekomendasi BSNP.
G.
Macam-macam
Ujian
Ulangan
atau ujian adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau
kemajuan, melakukan perbaikan pembajaran, dan menentukan keberhasilan belajar
peserta didik yaitu :
1.
Ulangan Harian
Kegiatan
yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta
didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
2.
Ulangan Tengah Semester
Kegiatan
yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan
meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode
tersebut.
3.
Ulangan Akhir Semester
Kegiatan
yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
di akhir semester tersebut.
4.
Ulangan Kenaikan Kelas
Kegiatan
yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang
menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan KD pada semester tersebut.
5.
Ujian Sekolah/Madrasah
Kegiatan
pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan
pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah
satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang di
ujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
tehnologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan atau
psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan ahklak mulia serta kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang di atur dalam POS Ujian
Sekolah/Madrasah.
6.
Ujian Nasional
Kegiatan
pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran
tertentu dalam kelompok pada beberapa mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
tehnologi dalam rangka menilai pencapaian standar Nasional Pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin,
Zainal. 2013. Evaluasi Pembelajaran. Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset.
Depdiknas.
2013. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Jakarta: Depdiknas.
Hamdani.
2010. Strategi Belajar Mengajar.
Bandung: CV. Pustaka Setia.
Ninuk
Dwi Wuriyani. 2008. Buku Peraturan Menteri Pendidik Nasional RI Nomor 20 Tahun
2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Retno.
2012. Standar Penilaian dan Permendiknas. Tersedia pada: www.rethno23.blogspot.com. Diakses
tanggal 8 Maret 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar