Laman

Selasa, 05 Januari 2016

STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN



STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN      
       

A.    Pengertian Standar Penilaian 
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 66 tahun 2013, standar penilaian pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Menurut Hamdani (2010: 301), penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar siswa
Jadi standar penilaian adalah suatu patokan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah mengenai penilaian hasil belajar siswa yang mencakup mekanisme, prosedur, dan instrumen  dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan.

B.     Jenis Standar Penilaian
Menurut Hamdani (2010:310) Standar Penilaian dibedakan menjadi dua jenis, yaitu sebagai berikut.
1.    Standar Penilaian Mutlak
       Kriteria ini lebih dikenal dengan istilah Penilaian Acuan Patokan atau disingkat PAP. Istilah ini merupakan terjemahan dari istilah asing criterion referenced. Standar ini bersifat tetap, bahkan tidak dapat ditawar, artinya kriteria keberhasilan siswa tidak dipengaruhi oleh prestasi suatu kelompok siswa.
       Apabila kita menggunakan standar ini, keberhasilan atau kegagalan siswa dalam mengikuti pelajaran ditentukan berdasarkan criteria yang telah ditetapkan sebelum (sebelum evaluasi dilaksanakan). Misalnya, untuk dapat dinyatakan lulus, siswa harus dapat menjawab benar paling sedikit 70 % dari pernyataan yang disediakan. Berarti siswa yang menjawab benar kurang dari  70 % dari jumlah soal yang disediakan, dinyatakan tidak berhasil atau tidak lulus. Langkahnya dapat dideskripsikan sebagai berikut.
a.        Menetapkan kualifikasi nilai minimal yang dapat diterima, misalnya 5, 50; 6,0; atau 7,0 dan sebagainya, sebagai batas lulus atau passing grade, atau batas kesalahan minimal yang masih dapat dimanfaatkan dalam suatu penilaian. Ketentuan tersebut dserahkan kepada guru.
b.       Membandingkan angka nilai (prestasi)setiap siswa dengan nilai passing grade tersebut. Secara teoritis, mereka yang angka nilai restasinya beradadi bawah batas lulus, dinyatakan tidak berhasil.

2.    Standar Penilaian yang Relatif
       Kriteria ini lebih dikenal dengan istilah Penilaian Acuan Normal atau disingkat PAN. Istilah ini merupakan alih bahasa dari istilah asing norm referenced. Berbeda dengan standar mutlak, pada standar relatif ini keberhasilan siswa ditentukan oleh posisinya di antara kelompok siswa yang mengikuti evaluasi.
              Keberhasilan seorang siswa dipengaruhi oleh tempat relatif dibandingkan dengan prestasi rata-rata kelompok. Dengan menggunakan standar relatif, siswa yang prestasi (%) jawaban yang benar hanya 50% dapat dinyatakan lulus atau berhasil karena kebanyakan teman lain mencapai angka mencapai angka prestasi yang lebih rendah. Sebagai contoh, dalam suatu kelas, ujian tertulis IPS sebanyak 100 soal diikuti oleh 30 orang siswa. Ternyata, kebanyakan siswa hanya berhasil menjawab 56 soal dengan betul, dan mereka dapat dinyatakan lulus. Pada kelas lain, dari 100 soal yang diujikan rata-rata siswa berhasil menjawab dengan benar 90 soal sehingga si Badu yang berhasil menjawab dengan benar 65 soal, dinyatakan tidak  berhasil atau gagal.
       Kriteria keberhasilan masing-masing kelas tidak sama. Keberhasilan seorang siswa baru dapat ditentukan setelah prestasi kelompoknya diketahui. Jenis standar ini tepat dipakai oleh guru apabila ia akan mengethui kedudukan siswa dalam kelompok atau kelasnya.
C.    Prinsip Penilaian
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 66 tahun 2013 Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.
  1. Objektif, berarti penilaian berbasis pada standardan tidak dipengaruhi faktor subjektivitas penilai.
  2. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan.
  3. Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya.
  4. Transparan, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak.
  5. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
  6. Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru.
      Pendekatan penilaian yang digunakan adalah Penilaian Acuan Kriteria (PAK). PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik.
Sedangkan menurut Hamdani (2010:303) Prinsip-prinsip Penilaian Hasil Belajar adalah sebagai berikut.
Dalam melaksanakan penilaian hasil belajar, guru harus memperhatikan prinsip-prinsip penilaian berikut.
a.       Valid
Penilaian hasil belajar harus mengukur pencapaian kompetensi yang ditetapkan dalam standar isi 9 standar kompetensi, kompetensi dasar dan standar kompetensi lulusan. Penilian valid, berarti menilai apa yang seharusnya dinilai dengan menggunakan alat yang sesuai untuk mengukur kompetensi.
b.      Objektif 
Penilaian hasil belajar siswa hedaknya tidak dipengaruhi oleh subyektivitas penilaian, perbedaan latar belakang agama, sosial-ekonomi, budaya, bahasa, gender, dan hubungan emosional.
c.       Transparan (Terbuka)
Penilaian hasil belajar bersifat terbuka. Artinya, prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan terhadap hasil belajar siswa dapat diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan. 
d.      Adil
Penilaian hasil belajar merupakan salah tidak menguntungkan atau merugikan siswa karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
e.       Terpadu
Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen yang tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
f.       Menyeluruh dan berkesinambungan
Penilaian hasil belajar mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan siswa. 
g.      Bermakna
Penilaian hasil belajar hendknya mudah dipahami, mempunyai arti, bermanfaat, dan dapat ditindaklanjuti oleh semua pihak, terutama guru, siswa, orangtua, serta masyarakat
h.      Sistematis
Penilaian hasil belajar dilakukan secara berncana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
i.        Akuntabel
Penilaian hasil belajar dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
j.        Beracuan kriteria
Penilaian hasil belajar didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang telah diterapkan.
D.    Ruang Lingkup Penilaian
       Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 66 tahun 2013, penilaian hasil belajar peserta didik mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif setiap peserta didik terhadap standar yang telah ditetapkan. Cakupan penilaian merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi mata pelajaran/kompetensi muatan/kompetensi program, dan proses.
E.     Teknik dan Instrumen Penilaian
       Untuk memperoleh data tentang proses dan hasil belajar peserta didik, pendidik dapat menggunakan berbagai teknik penilaian secara komplementer sesuai dengan kompetensi yang dinilai. Menurut pedoman umum Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), teknik penilaian yang dapat digunakan, antara lain:
1.      Teknik kinerja. Tes ini dapat menggunakan berbagai bentuk, seperti tes keterampilan tertulis, tes identifikasi, tes simulasi, uji petik kerja, dan sebagainya. Melalui tes kinerja ini, peserta didik mendemonstrasikan unjuk kerja sebagai perwujudan kompetensi yang telah dikuasai.
2.      Demonstrasi. Teknik ini dapat dilakukan dengan cara mengumpulkan data kuantitatif dan kualikatif sesuai dengan kompetensi yang telah dinilai.
3.      Observasi. Teknik ini dapat dilakukan secara formal maupun informal. Secara formal, observasi dilakukan dengan menggunakan instrumen yang sengaja dirancang untuk mengamati unjuk kerja dan kemajuan belajar peserta didik. Secara informal, observasi dilakukan oleh pendidik tanpa menggunakan instrumen.
4.      Penugasan. Teknik ini dapat dilakukan dengan model proyek yang berupa sejumlah kegiatan yang dirancang, dilakukan dan diselesaikanoleh peserta didik diluar kegiatan kelas dan harus dilaporkan baik secara tertulis maupun lisan. Penugasan ini dapat pula berbentuk tugas rumah yang harus diselesaikan peserta didik.
5.      Portofolio. Teknik ini dilakukan dengan cara mengumpulkan dokumen dan karya-karya peserta didik dalam karya tertentu yang diorganisasikan untuk mengetahui minat, perkembangan belajar, dan presentasi belajar.
6.      Tes tertulis. Teknik ini dapat dilakukan dengan cara uraian (essay) maupun objektif, seperti: benar-salah, pilihan ganda, menjodohkan, dan melengkapi.
7.      Tes lisan. Teknik ini menuntut jawaban lisan dari peserta didik. Untuk itu, dalam pelaksanaannya pendidik harus bertatap muka secara langsung dengan peserta didik. Pendidik juga harus membuat daftar pertanyaan dan pedoman penskoran.
8.      Jurnal, yaitu catatan peserta didik selama berlangsungnya proses pembelajaran. Jurnal berisi deskripsi proses pembelajaran termasuk kekuatan dan kelemahan peserta didik terkait dengan kinerja ataupun sikap.
9.      Wawancara, yaitu cara memperoleh informasi secara mendalam yang diberikan secara lisan dan spontan tentang wawasan, pandangan atau aspek kepribadian peserta didik.
10.  Inventori, yaitu skala psikologis yang digunakan untuk mengungkap sikap, minat, dan persepsi peserta didik terhadap objek psikologis ataupun fenomena yang terjadi.
11.  Penilaian diri, yaitu teknik penilaian yang digunakan agar peserta didik dapat mengemukakan kelebihan dan kekurangan diri dalam berbagai hal.
12.  Penilaian antar teman. Teknik ini dilakukan dengan meminta peserta didik mengemukakan kelebihan dan kekurangan teman dalam berbagai hal. Penilaian ini dapat pula berupa sosiometri untuk mendapat informasi anak-anak yang favorit dan anak-anak yang terisolasi dalam kelompoknya.



F.     Mekanisme dan prosedur penilaian
Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan dan pemerintah.
a)      Standar Penilaian oleh Pendidik
Menurut BNSP dalam (Arifin, 2013:54) standar  penilaian oleh pendidik mencakup standar umum, standar perencanaan, standar pelaksanaan, standar pengolahan dan pelaporan hasil penilaian serta standar pemanfaatan hasil penilaian.
1.      Standar Umum Penilaian
Standar umum penilaian adalah aturan main dari aspek-aspek umum dalam pelaksanaan penilaian. Untuk melakukan penilaian, pendidik harus selalu mengacu pada standar penilaian BNSP menjabarkan standar umum penilaian ini dalam prinsip-prinsip sebagai berikut :
a.       Pemilihan teknik penilaian disesuaikan dengan karakteristik mata pelajaran serta informasi yang ingin diperoleh dari peserta didik.
b.      Informasi yang dihimpun mencakup ranah-ranah yang sesuai dengan standar isi dan standar kompetensi lulusan.
c.       Informasi mengenai perkembangan perilaku peserta didik dilakukan secara berkala pada kelompok mata pelajaran masing-masing.
d.      Pendidik harus selalu mencatat perilaku peserta didik yang menonjol, baik yang bersifat positif maupun negatif dalam buku catatn perilaku.
e.       Melakukan sekurang-kurangnya tiga kali ulangan harian menjelang ulangan akhir semester.
f.       Pendidik harus menggunakan teknik penilaian yang bervariasi sesuai dengan kebutuhan.
g.      Pendidik harus selalu memeriksa dan memberi balikan kepada peserta didik atas hasil kerjanya sebelum memberikan tugas lanjutan.
h.      Pendidik harus memiliki catatan kumulatif tentang hasil penilaian untuk setiap peserta didik yang berada di bawah tanggung jawabnya. Pendidik harus pula mencatat semua kinerja peserta didik untuk menentukan pencapaian kompetensi peserta didik.
i.        Pendidik melakukan ulangan tengah semester dan akhir semester untuk menilai penugasan kompetensi sesuai dengan tuntutan dalam standar kompetensi (SK) dan standar lulusan (SL).
j.        Pendidik yang diberi tugas menangani pengembangan diri harus melaporkan kegiatan peserta didik kepada wali kelas untuk dicantumkan jenis kegiatan pengembangan diri pada buku laporan pendidikan.
k.      Pendidik menjaga kerahasiaan pribadi peserta didik dan tidak disampaikan kepada pihak lain tanpa seizin yang bersangkutan maupun orangtua/wali murid.

2.      Standar Perencanaan Penilaian
Standar perencanaan penilaian oleh pendidik merupakan prinsip-prinsip yang harus dipedomani bagi pendidik dalam melakukan perencanaan penilaian. BNSP menjabarkannya menjadi tujuh prinsip sebagai berikut :
a)      Pendidik harus membuat rencana penilaian secara terpadu dengan silabus dan rencana pembelajarannya. Perencanaan penilaian setidak-tidaknya meliputi komponen yang akan dinilai, teknik yang akan digunakan secara kriteria pencapaian kompetensi.
b)      Pendidikan harus mengembangkan keriteria pencapaian kompetensi dasar (KD) sebagai dasar untuk penilaian.
c)      Pendidik menentukan teknik penilaian dan instrumen penilaiannya sesuai dengan indikator pencapaian KD.
d)     Pendidik harus menginformasikan seawal mungkin kepada peserta didik tentang aspek-aspek yang dinilai dan kriteria pencapaiannya.
e)      Pendidik menuangkans eluruh komponen penilaian ke dalam kisi-kisi penilaian.
f)       Pendidik membuat instrumen berdasarkan kisi-kisi yang telah dibuat dan dilengkapi dengan pedoman penskoran sesuai dengan teknik penilaian yang digunakan.
g)      Pendidik menggunakan acuan kriteria dalam menentukan nilai peserta didik.

3.      Standar Pelaksanaan Penilaian
Dalam pedoman umum penilaian yang disusun oleh BNSP, standar pelaksanaan penilaian oleh pendidik meliputi :
a.       Pendidik melakukan kegiatan penilaian sesuai dengan rencana penilaian yang telah disusun di awal kegiatan pembelajaran.
b.      Pendidik menganalisis kualitas instrumen dengan mengacu pada persyaratan instrumen serta menggunakan acuan kriteria.
c.       Pendidik menjamin pelaksanaan ulangan dan ujian yang bebas dari kemungkinan terjadinya tindak kecurangan.
d.      Pendidik memeriksa pekerjaan peserta didik dan memberikan upan balik dan komentar yang bersifat mendidik.

4.      Standar Pengolahan dan Pelaporan Hasil Penilaian
Dalam pedoman umum penilaian yang disusun oleh BNSP, standar pengolahan dan pelaporan hasil penelitian oleh pendidik meliputi :
a.       Pemberian skor untuk setiap komponen yang dinilai.
b.      Penggabungan skor yang diperoleh dari berbagai teknik dengan bobot tertentu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
c.       Penentuan satu nilai dalam bentuk angka untuk setiap mata pelajaran, serta menyampaikan kepada wali kelas untuk ditulis dalam buku laporan pendidikan masing-masing peserta didik.
d.      Pendidik menulis deskripsi naratif tentang akhlak mulia, kepribadian, dan potensi peserta didik yang disampaikan kepada wali kelas.
e.       Pendidik bersama wali kelas menyampaikan hasil penilaian kepada rapat dewan guru untuk menentukan kelulusan peserta didik pada akhir satuan pendidikan dengan mengacu pada persyaratan kelulusan satuan pendidikan.
f.       Pendidik bersama wali kelas menyampaikan hasil penilaiannya kepada orang tua/wali peserta didik.

5.      Standar Pemanfaatan Hasil Penilaian
Sesuai dengan pedoman umum penilaian yang dikeluarkan oleh BNSP, ada lima standar pemanfaatan hasil penilaian, yaitu :
a.       Pendidik mengklasifikasikan peserta didik bersadar tingkat ketuntasan pencapaian standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD).
b.      Pendidik menyampaikan balikan kepada peserta didik tentang tingkat pencapaian hasil belajar pada setiap KD disertai dengan rekomendasi tindak lanjut yang harus dilakukan.
c.       Bagi peserta didik yang belum mencapai standar ketuntasan, pendidik harus melakukan pembelajaran remedial agar setiap peserta didik dapat menacapai standar ketuntasan yang dipersyaratkan.
d.      Kepada peserta didik yang telah mencapai standar ketuntasan yang dipersyaratkan dan dianggap memiliki keunggulan, pendidik dapat memberikan layanan pengayaan.
e.       Pendidik menggunakan hasil penilaian untuk mengevaluasi efektivitas kegiatan pembelajaran dan merencanakan berbagai upaya tindak lanjut.
b)     Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut :
a.       Menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.
b.      Mengkoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan kelas 
c.       Menentukan criteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan system paket melalui rapat dewan pendidik.
d.      Menentukan kreteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan yang menggunakan system kredit semester melalui rapat dewan pendidik.
e.       Menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik.
f.       Menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaraan agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewargnegaraan dan kepribadian dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan nilai hasil ujian sekolah /madrasah.
g.      Menyelenggarakan ujian sekolah /madrasah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolaj/madrasah sesuai dengan POS ujian sekolaj/madrsasah bagi satuan pendidikan penyelenggaraan UN.
h.      Melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orangtua /wali peserta didik dalam bantuk buku laporan pendidikan.
i.        Melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota 

c)      Penilaian oleh Pemerintah
Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaram ilmu pengetahuan dan teknologi.
UN didukung oleh suatu system yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur dan adil. Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu program dan atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan membuat peta daya serap berdasarkan hasil UN dan menyampaikan ke pihak yang berpentingan.
Hasil UN menjadi salah satu pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. Hasil UN digunaan sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta didik pada seleksi masuk jenjang pendidikan berikutinya. Hasil UN digunakan sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang kriteria kelulusannya ditetapkan setiap tahun oleh Menteri berdasarkan rekomendasi BSNP.
G.    Macam-macam Ujian
Ulangan atau ujian adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik yaitu :
1.      Ulangan Harian 
Kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih. 
2.      Ulangan Tengah Semester
Kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut. 
3.      Ulangan Akhir Semester 
Kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester tersebut.
4.      Ulangan Kenaikan Kelas
Kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
5.      Ujian Sekolah/Madrasah
Kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang di ujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan tehnologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan ahklak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang di atur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.
6.      Ujian Nasional
Kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok pada beberapa mata pelajaran ilmu pengetahuan dan tehnologi dalam rangka menilai pencapaian standar Nasional Pendidikan.

DAFTAR PUSTAKA

Arifin, Zainal. 2013. Evaluasi Pembelajaran. Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset.
Depdiknas. 2013. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Jakarta: Depdiknas.
Hamdani. 2010. Strategi Belajar Mengajar. Bandung: CV. Pustaka Setia. 
Ninuk Dwi Wuriyani. 2008. Buku Peraturan Menteri Pendidik Nasional RI Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Retno. 2012. Standar Penilaian dan Permendiknas. Tersedia pada: www.rethno23.blogspot.com. Diakses tanggal 8 Maret 2014.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar